Sukses

Tak Terima Jadi Tersangka, Sam Aliano Laporkan Nikita Mirzani

Namun, kata Sam Aliano, laporan ini bukan bentuk perlawanan terhadap artis Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dengan artis Nikita Mirzani berbuntut panjang. Sam Aliano, Rabu kemarin mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya untuk melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun, kata Sam Aliano, laporan ini bukan bentuk perlawanan terhadap artis seksi itu.

"Saya malah bela, karena yakin Nikita Mirzani tidak bersalah. Saya yakin dia adalah korban sama dengan saya," kata Sam Aliano di lokasi, Rabu, 29 Agustus 2018.

Menurut pengusaha yang pernah ingin mencalonkan diri jadi presiden ini, laporan tersebut agar polisi bisa membongkar akun yang mencemarkan nama baik dia dan Nikita. Sebab diketahui karena akun twitter bernama Nikita Mirzani, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Kita korban bersama pemilik akun dengan nama Nikita Mirzani. Sudah satu tahun, hingga saat ini polisi belum proses siapa yang memiliki akun tersebut," ujar Sam Aliano.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Terima Jadi Tersangka

Polisi, lanjut Sam Aliano, hingga kini belum menangkap pelaku yang membuat akun atas nama Nikita Mirzani itu. Sam Aliano mengaku tidak terima, apalagi statusnya malah menjadi tersangka.

"Ini namanya keadilan zaman now. Yang salah jadi hebat, yang benar jadi salah. Itu yang saya tidak terima dari pihak penyidik. Karena kita semua sama, korban," tegasnya.

Atas kasus ini, Sam Aliano mengaku bisnisnya merugi. Sejumlah rekan bisnisnya membatalkan perjanjian kerjasama karena dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau disebut media saya bersalah, nama saya seperti ini rugi. Semua bisnis saya di-cancel gara-gara ini," pungkasnya.

Berdasarkan laporan nomor LP/4563/VIII/2018/PMK/Dit.Reskrimsus, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.