KPK Tangkap Hakim PN Medan yang Vonis Meiliana

8 orang ditangkap KPK di Medan.

Diterbitkan 28 Agustus 2018, 13:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap empat orang hakim Pengadilan Negeri Medan. Salah satunya adalah Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo.

Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Erintuah Damanik. Penangkan dilakukan, Selasa (28/8/2018) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.

Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.

Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Kasus itu sempat menarik perhatian publik.

Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.

Total ada delapan orang yang ditangkap KPK di Medan.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Reporter : Yan Muhardiansyah

Saksikan video pilihan di bawah ini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6