Sukses

KPU Akan Coret Peserta Pemilu 2019 yang Tak Daftarkan Dana Awal Kampanye

Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.

"H-1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.

"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.

Dia mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya,” ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada kpu,” ujar Hasyim menjelaskan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Undang Parpol

Rencananya, pada Kamis 23 Agustus 2018, KPU akan mengundang perwakilan parpol dan paslon, untuk rapat koordinasi bimbingan teknis (bintek) pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye. Setelah di tingkat pusat, KPU Provinsi juga, kata dia, akan melakukan bintek kepada parpol di tingkat daerah.

"KPU menganggap penting melakukan sosialisasi bintek kepada masing-masing peserta pemilu sesuai tingkatannya," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.