Sukses

MK Segera Bahas Uji Materi UU Pemilu di Rapat Permusyawaratan Hakim

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, sidang panel (pemeriksaan pendahuluan) permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo sudah selesai. Oleh karena itu, uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut segera dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Di panelnya, sudah selesai di panel. Ya nanti tunggu aja bagaimana hasil laporan panel ke rapat permusyawaratan hakim (RPH)," kata Anwar usai menghadiri pelatikan dua hakim agung di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu 15 Agustus 2018.

Dia menjelaskan, RPH hakim akan membahas dan memutuskan uji materi UU Pemilu berlanjut atau tidak. Setelah diputuskan berlanjut, mereka akan melanjutkan pemanggilan pihak-pihak gugatan tersebut. Pada September mendatang, kata Anwar, pembahasan tersebut baru akan diputuskan usai sengketa pilkada di MK.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Tak lama, Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Frasa tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.