Sukses

Jadi Saksi PK Jero Wacik, JK Sebut Menteri Bisa Gunakan DOM

Keterangan JK lantas dimanfaatkan Jero dengan menanyakan kaitan inpres tahun 2016 tentang diskresi penggunaan anggaran oleh menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan menteri Kebudayaan dan ESDM Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, JK menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang diskresi penggunaan dana operasional menter (DOM). Menurutnya, seorang menteri berhak menggunakan DOM untuk keperluan pribadinya dan hal itu telah diatur dalam PMK nomor 268 tahun 2014.

Namun, kata JK menteri juga harus menjaga pribadinya, misalnya, menteri harus sehat, perlu olahraga, perlu ke dokter, perlu upaya-upaya kesehatan lainnya.

"Keputusan menteri yang bersangkutan tidak perlu diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan,” ujar JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Keterangan JK lantas dimanfaatkan Jero Wacik dengan menanyakan kaitan inpres tahun 2016 tentang diskresi penggunaan anggaran oleh menteri. Jero menilai adanya Inpres tersebut lantaran banyaknya menteri terjerat kasus korupsi lantaran adanya kesalahan administrasi pemerintahan.

Mendapat pertanyaan itu, JK mengamini adanya Inpres tersebut agar seluruh aparat penegak hukum sedianya memahami bahwa kesalahan penggunaan DOM sedianya diproses melalui undang-undang administrasi pemerintahan.

"Ya karena itulah Pak Presiden dan saya undang seluruh jaksa tinggi dan Kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan maka yang dipakai undang-undang administrasi bukan undang-undang kriminal,” tukasnya.

Diketahui, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Akibat tindakannya itu, negara dirugikan Rp 5 miliar lebih. Uang itu kemudian wajib dikembalikan oleh Jero.

Ia kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan bandingnya ditolak, sehingga hukuman Jero tetap 4 tahun.

Upaya hukum kembali ditempuh oleh Jero di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pil pahit harus ditelan Jero setelah Hakim Artidjo Al Kostar memperberat masa pidana hukumannya menjadi 8 tahun penjara denda Rp 300 juta.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.