Sukses

Djan Faridz Mundur dari Posisi Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta

Berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2018 itu, PPP menerima pengunduran diri Djan Faridz.

Liputan6.com, Jakarta - Djan Faridz memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta. Pengunduran diri Djan Faridz telah disetujui melalui rapat pleno.

"Kemarin sudah dilakukan rapat pleno, pada saat rapat pleno itulah Bapak Haji Djan Faridz mengajukan surat pengunduran dirinya dari ketum DPP PPP," ujar Plt Ketua Umum PPP Humphrey Djemat dalam konferensi pers di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2018 itu, PPP menerima pengunduran diri Djan Faridz. Humprey berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang begitu besar saat PPP dipimpin Djan.

"Harapan saya, semoga PPP mampu mencapai tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat madani yang adil makmur sejahtera lahir batin dan demokratis dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila di bawah ridho Allah SWT," jelasnya.

Dia mengaku tak mengetahui alasan Djan Faridz mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Humprey menduga, alasan pengunduran diri lantaran koleganya itu gagal mempersatukan kembali PPP yang sempat terbelah seperti amanah Muktamar VIII Jakarta.

"Untuk mempersatukan PPP. Itu yang menjadi dasar paling kuat," ucapnya.

Dengan pengunduran diri Djan Faridz, Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat kini menjadi Plt Ketua Umum PPP. Humprey bertugas melaksanakan muktamar luar biasa paling lambat 6 bulan untuk menunjuk ketua umum yang sah.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.