Sukses

KPK Buru Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu yang Kabur Saat OTT

Saut dengan tegas meminta agar Umar kooperatif mengikuti proses hukum sebelum pihak KPK mengambil langkah hukum lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Umar Ritonga yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 17 Juli 2018. Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK memberikan peringatan agar UMR (Umar Ritonga) segera menyerahkan diri," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam.

Saut dengan tegas meminta agar Umar kooperatif mengikuti proses hukum sebelum pihak KPK mengambil langkah hukum lainnya. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera melapor ke KPK.

"Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telpon kantor KPK (021-25578300)," ujarnya.

Umar Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka terhadap ketiga bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Namun tim penindakan KPK tak berhasil menangkap Umar. Bahkan Umar sempat hampir menabrak pegawai KPK. Umar melarikan diri setalah mengambil uang sekitar Rp 500 juta dari dari pegawai bank.

"Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," jelas Saut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perantara

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Saut mengatakan, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK.

Tim penindakan hanya menyita bukti transfer. Menurut Saut, bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.