Sukses

Mendagri: Percepat Proses Hukum Calon Kepala daerah pemenang pilkada

Mendagri Tjahjo Kumolo meminta KPK agar mempercepat proses hukum calon kepala daerah tersangka korupsi yang memenangi Pilkada 2018.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempercepat proses hukum calon kepala daerah tersangka korupsi yang memenangi Pilkada 2018. Hal itu, menurut Tjahjo untuk menghindari calon kepala daerah dilantik dalam penjara seperti era Mendagri Gamawan Fauzi.

"Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK, tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti, dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya. Kami tidak ingin kayak zaman-zaman dahulu dilantik di LP (lembaga permasyarakatan)," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Kendati begitu, Tjahjo menjelaskan dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2017 diatur bahwa calon kepala daerah tetap harus dilantik meski berstatus tersangka. Dia mengatakan calon kepala daerah tersebut berhak dilantik sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang pilkada belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap harus dilantik sampi ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, banding atau kasasi. Itu saja," jelas Tjahjo.

Seperti diketahui, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul dalam perolehan suara sementara Pilbup Tulungagung. Mereka berhasil meraih 59,97 persen. Paslon Margiono-Eko Prisdianto yang mengantongi 40,03 persen suara.

Syahri Mulyo sendiri berstatus tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.

Selain itu, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar juga meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018. Meski menang, Hidayat Mus saat ini ditahan KPK karen terjerat kasus dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong di Sula. Proyek menggunakan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.