Sukses

Penjelasan Dishub DKI Minta Kemenkominfo Matikan Aplikasi Ojek Online

Andri berharap, Kemenhub berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk dapat mematikan aplikasi ojek-ojek online yang mangkal di beberapa tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum pada Kamis 28 Juni 2018. Gugatan dilayangkan para mengemudi ojek online terkait pasal 47 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melalui uji materi, para pengemudi ojek meminta pemerintah memasukkan ojek online sebagai sarana transportasi umum. Namun, permohonan tersebut kandas. Dalam salah satu pertimbanganya, MK menilai jasa transportasi ojek sudah lama ada sebelum lahirnya aplikasi ojek online.

Pascaputusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyerahkan penindakan dan penertiban ojek online kepada pemerintah daerah masing-masing. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, pihaknya berharap regulasi penindakan atau penertiban ada di kementerian perhubungan.

"Kami tidak ingin salah langkah, karena ojek online tidak hanya ada di Jakarta. Regulasi tetap ada di Kemenhub jadi seragam," kata Andri kepada Liputan6.com, Sabtu (6/7/2018).

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, tidak akan menindak para ojek online yang membandel apabila Kemenhub belum memberikan pedoman penindakan.

Andri berharap, Kemenhub berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk dapat mematikan aplikasi ojek-ojek online yang mangkal di beberapa tempat yang seharusnya bukan untuk tempat mangkal ojek online atau rumija (ruang manfaat jalan).

Usulan ini meniru pengaturan di Tanah Abang, di mana di kawasan Jati Baru blank spot dari sinyal order ojek online, sehingga kawasan tersebut bersih dari para ojek online yang mangkal menunggu penumpang.

"Saya minta agar aplikator mematikan ojek-ojek online yang mengendap di badan jalan dimatikan aplikasinya, tapi dihidupkan di tempat-tempat yang bukan rumija," kata Andri.

Dengan usulan tersebut, Kominfo memiliki kewenangan untuk bisa mengatur aplikator terkait keberadaan ojek online.

"Kalau itu disepakati dan ingkar tetap menyalakan, peran Kominfo untuk memberi sanksi aplikator," kata Andri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.