Sukses

Menpan RB Belum Terima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Meski belum dilaporkan oleh Bawaslu, namun Asman mengaku tak menutup kemungkinan ada ASN yang telah diproses oleh Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pembedayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengaku belum menerima laporan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak.

"Laporan dari Bawaslu belum ada," kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Meski belum dilaporkan oleh Bawaslu, namun Asman mengaku tak menutup kemungkinan ada ASN yang telah diproses oleh Bawaslu.

Tetapi, kata dia, sampai hari ini Kementerian PAN RB belum menerima kasus pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu.

"Tapi mungkin di daerah-daerah sedang diproses Bawaslu mungkin ada. Tapi kan belum bisa saya katakan ada karena belum sampai ke kami," ucap Asman.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018. Abhan menyebutkan, Bawaslu menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.

"Terkait dengan ASN, ada beberapa daerah yang cukup banyak, kurang lebih ada 500-an ASN," kata Abhan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Administrasi

Abhan menjelaskan, ada di antara kasus-kasus tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.

Selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya itu, kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Tindak lanjutnya ke Komisi ASN, kepada PPK, pejabat pembina kepegawaiannya," ujar Abhan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.