Sukses

4 Sikap Aman Abdurrahman yang Mengejutkan Saat Divonis Mati

Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati.

Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2005, Aman Abdurrahman telah menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kepemilikan bahan-bahan peledak. Lalu kembali ditangkap, pada 2010, karena membiayai kelompok teroris di Aceh Besar.

Setelah menjalani hukmannya, Aman dibebaskan. Namun, kembali diciduk atas tuduhan otak di balik kasus bom Thamrin.

Sebelum menghadapi hukuman mati yang akan dijalaninya, bagaimana sikap Aman Abdurrahman saat mendengar putusan hakmi? Berikut ini 4 hal yang dilakukan gembong teroris saat sidangnya digelar:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Sujud Syukur

Hakim ketua Pengadilan Jakarta Selatan Akhmad Jaini memutuskan gembong teroris Aman Abdurrahman bersalah dan dihukum mati.

Putusan tersebut dijatuhkan, karena majelis hakim menilai tidak ada tindakan yang dirasa bisa meringankannya. Aman telah menggerakan para pengikutnya untuk melakukan serangkaian aksi teror.

Mendengar palu hakim diketuk tiga kali, terdakwa beranjak dari kursinya dan langsung sujud syukur dihadapan peserta sidang.

Entah alasan Aman melakukan hal tersebut.

3 dari 5 halaman

2. Alhamdulilah

Tak hanya itu saja, gembong teroris yang saat itu mengenakan baju koko biru dan ikat kepala berwarna hitam itu mengepalkan tangan ke atas dan berucap, Alhamdulilah.

"Alhamdulillah," ucap Aman sebelum melakukan sujud syukur.

Polisi bersenjata lengkap langsung menutupi awak media untk tidak mengambil momen tersebut.

Sebaliknya tidak dengan kuasa hukum Aman Abdurrahman. Asludin Atjan syok atas vonis mati majels hakim Pengadilan Jakarta Selatan tersebut.

4 dari 5 halaman

3. Tak Ajukan Banding

Seiring rangkaian persidangan Aman Abdurrahman di Pengadilan Jakarta Selatan, penjagaan ketat dilakukan oleh polisi bersenjata lengkap.

Pengunjung sidang bahkan tak diperbolehkan membawa alat komunikasi dan perekam.

Usai hakim ketua menyatakan dia terbukti bersalah dan bertanggung jawab sebagai aktor utama dalam aksi teror Bom Thamrin, Aman tidak menyatakan banding.

Dia sempat mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak ajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan.

Sinyal itu berupa lambaian tangan ke arah tim pengacaranya.

 

5 dari 5 halaman

4. Minta Hukuman Mati Dipercepat

Setelah menyatakan enggan untuk mengajukan banding, pelaku atas sejumlah aksi teror di Tanah Air, Aman Abdurrahman meminta hakim untuk mempercepat proses eksekusinya.

"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

 

 

Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.