Sukses

Polisi Jakarta Barat Tangkap 2 Peserta Sahur On The Road karena Narkoba

Saat digeledah, aparat kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua peserta Sahur on The Road (SOTR) di depan pos polisi lampu merah Gajah Mada, Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Dua orang tersebut diketahui berinisial AC (35) dan AR (25).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Fredrick mengatakan, dua orang itu ditangkap karena terbukti kedapatan membawa narkoba.

"Pada saat Polsektro Tamansari bersama Satnarkoba Jakarta Barat melakukan pengamanan Sahur On the Road, sekitar jam 02.00 WIB, petugas melihat ada peserta SOTR yang mencurigakan sehingg dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka," kata Fredrick kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 10 Mei 2018.

Saat digeledah, aparat kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam yang dipegang oleh tersangka berinisial AC.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui tersangka adalah benar narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sedang yang dikemas dalam bungkus rokok Djisamsoe yang disimpan di plastik kresek warna hitam yang dipegang tersangka AC," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dijual Kembali

Hasil interogasi tim di lapangan, sabu seberat 30 gram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di gang di sekitar daerah Stasiun Poris dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"Dari pengakuan tersangka AC, sabu tersebut akan dijual di daerah kota," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar. Persangkaan pasal 114,112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini