Sukses

BNN Musnahkan 68 Kg Katinon Pesanan dari Malaysia

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, kasus penyelundupan katinon itu terungkap pada Jumat, 23 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba hasil empat kasus berbeda. Salah satunya tangkapan 68 kilogram narkotika jenis katinon yang merupakan pesanan dari Malaysia.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, kasus penyelundupan katinon itu terungkap pada Jumat, 23 Maret 2018. Petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru mencurigai adanya empat paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli.

Kedua paket itu akan diteruskan ke alamat pengiriman tujuan Ancol, Jakarta Utara; dan Bundaran Dumai, Riau. Petugas kemudian melakukan pengawasan dalam penyerahan paket tersebut.

"Di Kantor Pos Jakarta Utara petugas mengamankan pria berinisial MAT yang mengambil paket berisikan 34 kilogram katinon," tutur Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).

Selanjutnya pada Senin, 26 Maret 2018 petugas mengamankan penerima paket berinisial JA di Kota Dumai, Riau. Pengembangan selanjutnya, petugas meringkus PBD yang mengaku diperintah ibunya di Malaysia untuk mengambil paket berisikan 34 kilogram katinon tersebut.

Kasus kedua juga menggunakan modus paket pengiriman yang diungkap pada Senin 16 April 2018 di Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga tersangka diamankan berinisial JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti 2.968 butir ekstasi, serta 202 gram sabu.

"Petugas curiga terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan kepada Abu Bakar dengan alamat Apartemen City Park Cengkareng," jelas dia.

Kasus ketiga merupakan tangkapan pada Senin 23 April 2018. Petugas BNN mengamankan pria berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di depan Terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh, Medan.

"Petugas selanjutnya mengamankan tersangka lain F di sebuah rumah di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur," kata Heru.

Saat pengembangan, F mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan pelaku tewas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paket dari Belgia

Terakhir merupakan kasus paket pengiriman dari Belgia yang ditujukan kepada Budi di Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan X-Ray, diketahui bahwa di bagian dinding depan, belakang, kanan, kiri dan bagian bawah paket tersembunyi narkotika jenis ekstasi sebanyak 25.933 butir.

"Petugas mengamankan empat pria berinisial MJP, YH, RY, dan SU. Keempatnya bekerja sama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," Heru menandaskan.

Seluruh barang haram tersebut dikumpulkan dan dimusnakan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.