Sukses

UU Terorisme Telah Disahkan, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perpres

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengatakan, penerbitan Perpres dan PP oleh Presiden Jokowi sebagai pendukung untuk UU Terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Terorisme menjadi Undang-Undang (UU), Jumat kemarin. Dengan demikian, DPR selanjutnya mengharapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung UU tersebut.

"Presiden Jokowi memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah Pansus di DPR dapat menyelesaikan lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR Jumat, 25 Mei kemarin," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis, dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu (26/5/2018).

Menurut Kharis, dengan persetujuan lebih cepat dari target pemerintah, DPR pun berharap pemerintah segera menyiapkan aturan pendukung, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, setelah DPR mengesahkan revisi UU Terorisme menjadi UU, Presiden Jokowi pun akan melakukan hal serupa, untuk mencegah tindak pidana terorisme.

"Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," katanya.

Menurut Kharis, dalam UU Terorisme yang baru disahkan DPR, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN, dan TNI. Kalau ada perbuatan persiapan terorisme, kata dia, semua komponen dimungkinkan untuk mengambil langkah pencegahan dengan mengedepankan HAM secara terukur.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelibatan TNI

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI, yang juga diatur dalam UU Terorisme.

"Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i)," kata dia.

Kharis melanjutkan, "TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat."

Dia berharap, pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang bersinergi dengan UU Terorisme yang baru.

"Sangat penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa, dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan. Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam," Kharis menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.