Sukses

KPK Sita Lagi Mobil Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa

Puluhan mobil itu akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa terkait kasus suap dan gratifikasi pada Senin, 7 Mei 2018. Hingga kini, total ada 21 mobil milik Mustafa yang disita KPK.

"Barang yang disita berupa satu buah mobil Mitsubishi Pajero warna putih," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia, saat ini, mobil- mobil yang disita masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto. Nantinya, kata Febri, puluhan mobil tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto.

"Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu, akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," jelasnya.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga menggeledah kediaman seorang saksi, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin 7 Mei 2018. Febri menuturkan dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang menjerat Mustafa.

Adapun 20 kendaraan Mustafa Kamal Pasa yang telah disita KPK antara lain, Nissan Xtrail tahun 2004, tiga unit Nissan Navara, Toyota Fortuner 2003, Toyota Camry 2003, Yaris tahun 2015, Kijang Inova, dua unit Mitsubishi Pajero, Gransdis 2006, dan dua unit Suzuki Swift tahun 2006.

Kemudian, Suzuki A1J3 tahun 2004, Suzuki Katana 1993, Jazz tahun 2008, New Picanto 2010, KIA New Rio tahun 2012, dan Daihatsu TAFT tahun 1997.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjerat Dua Kasus

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Dugaan suap yang diterima Mustafa terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Bupati Mojokerto