Pria Bakar Tunangan di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat gelar olah tempat kejadian perkara kasus pria bunuh dan bakar tunangan sendiri.

Diterbitkan 07 Mei 2018, 17:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan Stefanus, tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap Laura, tunangannya sendiri.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), Stefanus memperagakan sejumlah adegan. Mulai dari berkunjung ke rumah korban hingga bertengkar hebat yang berujung pada penikaman menggunakan pisau sebanyak empat kali.  

Tersangka kemudian membakar jasad korban di Pantai Mauk, Tangerang.  

Stefanus mengaku merasa terhina oleh sang tunangan yang kerap membahas biaya pernikahan yang ditanggung oleh pihak keluarga wanita. Akibat perbuatannya, kini Stefanus terancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6