Sukses

KPK Gelar Perkara 3 Kasus Korupsi Bersama Polda Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Yudhiawan beserta jajaran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Yudhiawan beserta jajaran. Gelar perkara ini terkait tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kerja sama dilakukan untuk memberi masukan kepada Polda Sulsel terkait kendala yang dihadapi dalam penyidikan. Selain itu, KPK memfasilitasi ahli teknis untuk melengkapi berkas perkara, termasuk dalam perhitungan kerugian negara.

"Ada kebutuhan bantuan perhitungan kerugian negara di sana," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Tiga kasus tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi pegawai atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya, dan atau menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.

Pada kasus tersebut, Polda Sulsel menetapkan Kepala BPKAD Kota Makassar yang juga sebagai pengguna anggaran, Erwin Syafruddi Haija sebagai tersangka.

Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Dua orang dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Kadis Koperasi/UKM Makasar Gani Sian dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Enra Efni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Ketiga

Ketiga, dugaan korupsi Dana Pemeliharaan Taman dan Jalur (Penanaman Pohon Ketapang Kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Polda Sulsel menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Abdul Gani Sirman selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Susilo selaku PPTK, Buyung Haris selaku tim penyusun harga perkiraan sementara (HPS), dan Abu Bakar Muhajji seorang PND yang bertindak sebagai penyedia pohon.

"Tim Koorsup (Koordinasi Supervisi) KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK