Sukses

Belum Memuaskan, KPK Seleksi Ulang Calon Direktur Penyidikan

Dari nama-nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan seleksi ulang untuk calon Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. KPK menilai belum ada calon yang memenuhi kompetensi untuk menggantikan Brigjen Aris Budiman.

"(Calon) Dirdik-nya mungkin bisa dilakukan pengulangan, karena kami belum menemukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 April 2018.

Menurut dia, dari nama-nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan lembaga antirasuah. Baik yang berasal dari Polri maupun internal KPK.

"Tidak ada yang sesuai dengan kompetensi yang kita inginkan," ucap Agus.

Dia mengatakan akan membuka kembali seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan. Agus berharap nama-nama yang mengikuti seleksi nanti sesuai dengan kompetensi dan standar KPK.

"Ya paling tidak kompetensi ya cukup, background check-nya juga," harap dia.

Sementara itu, Agus mengatakan, lembaganya telah mengantongi nama Deputi Penindakan baru menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik sebagai Kepala BNN. Nama tersebut diperoleh setelah KPK melakukan seleksi tes dan wawancara terhadap tiga calon.

"Tes kemarin sudah kami lakukan, kelihatannya deputinya sudah kami temukan, sudah mendapatkan dari hasil tes itu," kata Agus.

Tiga nama yang sebelumnya mengikuti tes hingga tahap wawancara dengan pimpinan KPK yaitu Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wisnu Baroto, dan Jaksa Witono.

Kendati begitu, Agus enggan mengungkapkan siapa yang akan dipilih pimpinan KPK menjadi Deputi Penindakan dari ketiga nama tersebut.

"Ya tunggu saja, belum-belum," tegas Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Larangan KPU

KPK mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif. KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.

"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.

Agus mengatakan, pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.

"Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik," jelas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.