Sukses

Sandiaga: Cuti Sebulan PNS Pria Tak Akan Ganggu Layanan Publik

Menurut Sandi peraturan gubernur (pergub) terkait cuti satu bulan sudah rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjamin libur cuti 1 bulan bagi PNS pria yang istrinya melahirkan tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Menurut Sandi, Pemprov DKI selama ini menekankan bahwa pelayanan publik membutuhkan kerja tim bukan kerja individual, sehingga ketidakhadiran seorang pekerja akan dibantu oleh personel tim lainnya.

"Kan kita nggak pernah mendukung superman selalu super team. Jadi selalu bangun timnya kalau ada yang lagi cuti ya selalu bekerja sama," pesan Sandi di Balai Kota Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut Sandi peraturan gubernur (pergub) terkait cuti paternity leave itu sudah rampung. Namun, pelaksanannya akan tetap mengikuti peraturan nasional.

"Intinya kita ikutin bagaimana yang digariskan oleh pemerintah pusat, kita sesuaikan," kata Sandi

Sandi mengatakan keluangan yang diberikan bagi seorang pria untuk menemani masa kelahiran dan pasca kelahiran sang istri, masuk dalam program unggulannya sejak kampanye.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Diresmikan

Kebijakan cuti ini sudah dirumuskan bersama Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sejak dulu, sebagai rencana kerja keduanya. Saat ini kebijakan tersebut sudah diresmikan melalui pergub.

"Sudah terbit pergubnya dan cantolannya adalah pesan pemerintah pusat juga," beber Sandi.

Sandi berharap, sang suami bisa menggunakan fasilitas cuti ini untuk menemani istri melahirkan.

"Semoga anak yang dilahirkan sehat, dalam kondisi keluarga bahagia, dan terbentuk kerja sama dengan istri pada masa pertama keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua, ketiga," tutup Sandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.