Sukses

Komisioner ASN: Jual Beli Jabatan di Pemda Terjadi karena Pengawasan Lemah

Takdir berupaya maksimal mengawasi proses pengisian jabatan dan pembinaan terhadap ADN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Takdir Kinanto menilai, banyaknya jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah karena pemda belum konsisten membangun merit sistem atau kebijakan dan manajemen SDM, aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

"Selama ini merit sistem belum dibangun secara sungguh-sungguh dan belum dibangun secara konsisten sehingga kami harus bekerja keras bangun sistem," kata Tasdik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Dia mengakui masih terjadinya praktik jual beli jabatan lantaran lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan daerah. Untuk itu, Takdir berupaya maksimal mengawasi proses pengisian jabatan dan pembinaan terhadap ADN.

"Sistemnya kita bangun dan pengawasan ditingkatkan serta pembinaan lebih lanjut. Kalau ditemukan ada praktik-praktik seperti itu, ya kita harus konsisten dan tegas mengambil keputusan," tegasnya.

Takdir menuturkan, untuk mencegah adanya praktik jual beli, KASN dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menggandeng KPK guna mencari jalan keluar mengatasi permasalahan tersebut.

KPK, Apeksi dan KASN sedang memformulasikan sistem dan pengawasan mengenai rotasi dan mutasi jabatan ASN agar tidak dinodai praktik jual beli jabatan.

"Hari ini kami bertiga menyatukan persepsi pemikiran untuk langkah ke depan bagaimana sih yang harus diperbaiki. Dari aspek regulasi kita perbaharui supaya lebih enak," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apeksi Cari Solusi

Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang hadir dalam pertemuan tersebut, menambahkan bahwa Apeksi, KASN dan KPK sedang berupaya mencari solusi agar praktik jual beli jabatan tak terus terulang. Hal ini, menurut Airin penting agar reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan.

"Jadi ada beberapa hal yang disinkronkan masalah apa yang jadi hambatan sambil diskusikan dengan KPK dan KASN untuk mencari solusi terbaik seperti apa sehingga reformasi birokrasi berjalan dgn baik di wilayah masing-masing di Indonesia," tutur Airin.

Seperti diketahui, KPK telah berulang kali menjerat kepala daerah yang terlibat praktik jual beli jabatan. Mereka adalah Bupati Klaten, Sri Hartini dan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.