Sukses

Pengakuan Fachri Albar soal Temuan Dumolid di Rumahnya

Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 dengan Pasal 112 subsider 111.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Fachri Albar tidak hanya mengonsumsi narkotika. Ia juga kerap mengonsumsi obat penenang.

Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto, menyampaikan temuan itu. Kepada polisi, Fachri mengaku mengonsumsi obat penenang karena depresi.

"Kami temukan 13 tablet obat penenang. Tersangka menggunakan itu untuk menenangkan diri. Ngakunya depresi," ucap Mardiaz.

Belum diketahui pasti penyebab putra musikus ternama Ahmad Albar itu menderita depresi. Kepada polisi, ia mengaku mengonsumsi Dumolid karena dalam masa rehabilitasi dokter.

"Ini baru sementara pengakuan. Akan didalami. Apakah betul (obat dari) dokter sertifikasi. Apakah betul treatment?" ujar dia.

Sejauh ini, Fachri Albar tidak menunjukkan gejala depresi. "Menurut kami masih dalam batas normal," kata Mardiaz.

Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Tersangka kami ringkus saat bangun tidur," ujar dia.

Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya.

"Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet. Banyak sekali alat isap dan sisa lintingan ganja" ujar dia.

Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Positif

Dari hasil hasil tes urine, Fachri Albar positif menggunakan amfetamin dan psikotropika. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut.

"Hasilnya (tes urine) positif menggunakan amfetamin (sabu) dan psikotropika," kata Mardiaz.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.