Sukses

Tak Mau Diputus Cinta, Pria Bogor Ancam Bunuh Kekasih

Motif ancaman pembunuhan karena tersangka kesal lantaran korban tidak mau lagi diajak bertemu.

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja kelakuan pria asal Bogor ini. Tak mau diputus cinta, si pria melakukan ancaman pembunuhan kepada mantan kekasihnya. Untung (39) tiga kali mengancam membunuh sang mantan, Nani (39).

Ancaman pertama dilakukan pada Minggu siang, 21 Januari 2018. Dia mengirimkan ancaman beserta gambar senjata tajam yang isinya bakal menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.

"Senjata itu yang dia bilang akan dipakai untuk menghabisi korban," kata Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Kompol Marston Marbun, Selasa 30 Januari 2018.

Dia kembali melakukan ancaman pembunuhan ke mantan kekasihnya itu pada Selasa, 23 Januari 2018. Bedanya, kali ini ancamannya dilakukan secara langsung usai menjemput Nani pulang kerja.

"Mungkin karena masih ada hubungan kala itu. Tersangka mengancam akan menembak kaki korban dan anaknya," kata dia.

Tak henti sampai di situ, Untung kembali mengancam membunuh mantan kekasihnya tersebut. Terakhir ancamannya itu melalui telepon.

"Terakhir Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekitar jam 09.50 WIB," ujar Marbun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibekuk

Begah dengan ancaman Untung, Nani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Tak butuh waktu lama, Panit Reskrim langsung membekuk pelaku dua jam setelah laporan dibuat.

"Kami amankan tersangka di dekat kediaman korban," ucap dia.

Marbun menjelaskan, saat ditangkap petugas menyita pisau cutter persis seperti gambar yang pernah dikirim pelaku kepada korbannya.

"Cutter itu digunakan untuk mengancam korban lewat gambar Whatsapp," terang dia.

Marbun menyebutkan motifnya tersangka kesal lantaran korban tidak mau lagi diajak bertemu. Sementara, tersangka masih memendam perasaan suka.

"Korban sudah tidak suka dengan pelaku, sehingga korban selalu menghindar," kata Marbun.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 335 (1) KUHP dan Pasal 2(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.