Sukses

Jenguk Setnov di RS Permata Hijau, Agung Laksono Diperiksa KPK

Berdasarkan pantauan, Agung tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, mendatangi Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). Dia mengaku memenuhi panggilan KPK terkait kedatangannya ke Rumah Sakit untuk membesuk Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu.

"Terkait kunjungan saya ke rumah sakit untuk membesuk Pak Setya Novanto beberapa waktu yang lalu," ujar Agung Laksono.

Berdasarkan pantauan, Agung tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju batik berwarna cokelat, Agung yang turun dari mobil Toyota Vellfire itu datang didampingi sejumlah orang.

Saat ini, KPK tengah menyidiki kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang telah menjerat dua tersangka, yaitu mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi; dan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK , mulai dari Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar Aziz Samuel hingga dokter umum RS Medika Permata Hijau, tempat Novanto di rawat saat kecelakaan pada 16 November lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Merintangi Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.