Sukses

KPK: Tidak Ada Hal Baru pada Eksepsi Setya Novanto

KPK menganggap alasan yang dikemukakan kubu Setya Novanto telah lama menjadi perdebatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada hal baru pada nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. KPK menganggap alasan yang dikemukakan kubu Novanto telah lama menjadi perdebatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang dipersoalkan tim penasihat Novanto adalah masalah praperadilan.

"Sebenarnya sebagian itu alasan-alasan yang sudah sering muncul sebelumnya. Misalnya, terkait dengan putusan praperadilan yang dikatakan seolah-seolah penyidikan yang dilakukan KPK untuk kedua kalinya terhadap SN itu tidak sah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, dalam eksepsinya, pihak mantan Ketum Golkar itu mempersoalkan kerugian negara. Pihak Setya Novanto mempermasalahkan KPK yang memakai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini juga sebenarnya sudah ada putusan MK. Sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPKP ataupun pihak lainnya untuk kebutuhan pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian keuangan negara," jelas Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Menghargai

Menurut Febri, hakim tindak pidana korupsi e-KTP yang mengadili terdakwa Irman dan Sugiharto juga memakai perhitungan BPKP, yang menyatakan kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini senilai Rp 2,3 triliun.

"Jadi sebenarnya itu sudah cukup jelas terkait dengan beberapa perbedaan yang disebutkan tentu saja hal itu akan berbeda antara Irman, Sugiharto, AA (Andi Narogong), dan SN karena jabatan mereka masing-masing berbeda. Apa yang dilakukan SN pasti berbeda dengan yang dilakukan Irman pasti juga berbeda dengan yang dilakukan AA," tuturnya.

Kendati begitu, KPK tetap menghargai Setya Novanto yang memiliki hak untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, setelah didakwa oleh jaksa KPK merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Kami hargai hak dari terdakwa yang menyampaikan hal tersebut. Nanti kami akan mempersiapkan jawaban dan menyamapaikannya minggu depan," Febri memungkas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.