Sukses

Eksepsi Setya Novanto Dibacakan Hari Ini

Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017). Sidang hari ini akan memperdengarkan eksepsi atau pembelaan Setya Novanto.

"Sidang akan kami tunda hingga hari Rabu tanggal 20 (Desember)," kata hakim Yanto menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 13 Desember 2017.

Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK usai drama tiga babak yang dipentaskan Ketua nonaktif DPR tersebut.

Sidang perdana Setya Novanto sempat diskors tiga kali dengan alasan beragam. Mulai dari permohonan izin terdakwa Setnov yang ingin ke toilet, hingga sikapnya yang kerap membisu.

Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa dan menyatakan, Setya Novanto dalam kondisi sehat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Kooperatif

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menunjukkan gerak-gerik tidak kooperatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017. Gerak-gerik itu ditunjukkannya sejak awal sidang hingga akhir.

Sidang pun beberapa kali diskors. Ada saja alasan yang dimunculkannya, mulai dari sakit hingga ke toilet.

Namun, dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan RSCM yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, Setya Novanto sehat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan dakwaan dibacakan.

"Jadi kami, majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara mendengar dan memperhatikan surat dakwaan," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

3 dari 3 halaman

Dapat Perberat Hukuman

Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB. Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sikap Setya Novanto ini, berpotensi memperberat hukumannya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap Setya Novanto selama di persidangan.

Dia menuturkan, semua tersangka, termasuk Setnov, berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.