Sukses

Polri: Kasus Pimpinan KPK Bisa Saja Dihentikan

Hanya saja, kata Setyo, dengan catatan tidak ditemukan bukti kuat dalam penyidikan laporan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana. Bahkan, laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh Sandi Kurniawan kini sudah masuk ke ranah penyidikan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tak memungkiri laporan tersebut bisa saja dihentikan alias SP3. Hanya saja, kata Setyo, dengan catatan tidak ditemuan bukti kuat dalam penyidikan laporan tersebut.

"Apabila nanti dalam perjalanan ternyata tidak memiliki bukti kuat, maka bisa saja dihentikan dengan SP3," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Meski sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Setyo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka atas kasus tersebut. Penerbitan SPDP, sambung dia, guna menginformasikan kepada kejaksaan bahwa Polri telah menangani laporan tersebut.

"Artinya dimulai penyidikan oleh Polri kami akan cari keterangan sebanyak-banyaknya. Untuk ungkap, membuat jadi terang satu perkara itu perlu dipahami," ucap Setyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patuh Arahan Jokowi

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan semua lembaga penegak hukum, termasuk Polri patuh terhadap arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ini terkait dengan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto kepada dua pimpinan KPK.

"Ya tentu, Presiden kan tertinggi. Pasti dijalankan," ujar pria yang akrab disapa JK di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 10 November 2017.

Jokowi telah menginstruksikan Polri untuk menghentikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tersebut. Selain Agus dan Saut, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik kasus e-KTP Ambarita Damanik turut dilaporkan Sandy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.