Sukses

Polisi Temukan Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi telah menemukan unsur pidana pada proyek reklamasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan. Dengan begitu, artinya polisi telah menemukan unsur pidana pada proyek tersebut.

"Kamis kemarin setelah gelar perkara ternyata ditemukan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut Argo, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi.

"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi, pasal 2 dan 3," kata dia.

Penyidik kini tengah mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi. Polisi juga tengah mencari seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini.

"Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat, nanti arahnya akan terlihat ke Pulau Reklamasi D, C atau yang lain. Yang terkait semua kita panggil (termasuk pengembang)," ucap Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Perkara Penyelidikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta. Untuk itu, polisi melaksanakan gelar perkara untuk mengungkap hasil penyelidikan.

"Kita akan lakukan gelar perkara. Saya akan meminta kepada tim untuk kembali kemudian akan lihat hasilnya maksimal atau tidak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Gelar perkara, lanjut Adi, juga dilakukan untuk melihat apakah ada kendala dalam pelaksanaan penyelidikan dan pengumpulan data. Gelar perkara juga dilakukan untuk mengambil langkah berikutnya.

"Kalau itu ada kesulitan, kita mencoba dengan data yang ada, apa bisa dilakukan tahapan yang lebih tinggi yaitu dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata dia.

Ade menuturkan, ketika perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka sudah berdasar pada ketentuan hukum atau pro-justicia. Sehingga orang yang dipanggil wajib hadir, ketika kita minta data wajib diberikan.

"Jadi tidak ada pertimbangan lagi dia tidak hadir tidak berikan data atau yang lainnya," ucap Adi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini