Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan laporan terkait adanya 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas. Alhasil, proyek ini menimbulkan sejumlah persoalan lalu lintas.
"Kami sampaikan bahwa ada beberapa tempat yang pembangunannya sudah dilaksanakan, tapi Amdalnya belum ada. Yang sudah dikeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Namun, Halim enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan amdal lalu lintas terhadap proyek yang telah berjalan. Menurut dia, kewenangan tersebut ada pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Advertisement
"Ini bukan wewenang saya menjawab. Saya kan sudah memaparkan masalah ini ke beliau. Kami sampaikan ada 10 titik pembangunan yang saat ini, tanpa didahului amdal lalin," tandas Halim.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
10 Proyek Infrastruktur
Berikut 10 proyek infrastruktur di Jakarta yang belum menyertakan Amdal Lalu Lintas, tapi sudah mempunyai IMB:
1. Layang Cipinang Lontar
2. Layang Bintaro
Advertisement
3. Layang Pancoran
4. Underpass Matraman
5. Underpass Mampang
6. Underpass Kartini Lebak Bulus
7. Simpang Susun Tol Antasari
8. LRT Cawang-Duku Atas
9. LRT Rawamangun-Kalapa Gading
10. MRT Lebak Bulus-Hotel Indonesia (HI).
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement