Kenaikan UMP DKI Berlaku 1 Januari 2018

Kenaikan upah juga diiringi subsidi transportasi publik Transjakarta serta potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir.

Diterbitkan 02 November 2017, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035. Kenaikan upah juga diiringi subsidi transportasi publik Transjakarta serta potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir Pasar Jaya sebesar 10 hingga 15 persen.

Rencananya UMP DKI Jakarta mulai berlaku 1 Januari 2018.

Saksikan selengkapnya berita penetapan UMP DKI dalam Liputan6 Siang SCTV, Kamis (2/11/2018), pada pukul 12.00 WIB dalam tautan ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6