Sukses

Panglima Gatot: Praperadilan Heli AW 101 Tak Pengaruhi Penyidikan

Gatot mengatakan, siapa pun yang ditetapkan oleh TNI sebagai tersangka, selalu melalui bukti kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, gugatan praperadilan dari tersangka kasus korupsi dugaan suap pembelian helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW 101) Irfan Kurnia Saleh (IKS) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dari Puspom TNI.

"Jadi penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. Jadi TNI berkoordinasi dengan KPK adalah informasi-informasi apa hasil penyidikan KPK yang berkaitan dengan TNI. Jadi TNI berjalan terus," tutur Gatot di Kompleks TNI Yonkav 7/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).

Menurut Gatot Nurmantyo, apa pun hasil dari sidang praperadilan tersebut, Puspom TNI akan terus mengusut kasus tersebut terhadap jajaran internal TNI. Perhitungan TNI menetapkan seseorang sebagai tersangka pun melalui proses yang matang.

"Nanti kita lihat di pengadilan saja. Jadi bukan berarti di pengadilan sipil berhenti, terus di TNI berhenti. Tidak," jelas dia.

Dia mengatakan, siapa pun yang ditetapkan oleh TNI sebagai tersangka, selalu melalui bukti kuat. Tentunya juga TNI selalu berkoordinasi dengan KPK untuk berbagai kasus yang berkaitan dengan ranah rasuah.

"Bukti-bukti sudah lengkap. Jadi TNI menetapkan seseorang jadi tersangka itu harus diperhitungkan betul. Saya perintahkan kepada Pom karena itu akan berkaitan dengan psikologi keluarga. Setelah bukti kuat, baru kita tetapkan," Gatot menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengajuan Praperadilan

KPK menggandeng Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam melawan gugatan praperadilan yang diajukan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS). Gugatan tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK telah berkoordinasi dengan penyidik POM TNI pada Kamis 26 Oktober 2017 untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Irfan tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW 101) milik TNI Angkatan Udara. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada 20 Oktober 2017, namun diundur.

Menurut Febri, meski praperadilan ditujukan kepada lembaga antirasuah, koordinasi dengan Puspom TNI tetap perlu dilakukan. Mengingat penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara bersama-sama oleh dua instansi tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.