Sukses

Jalan Terjal Perppu Ormas

Sikap tersebut, kata Hidayat, berdasarkan mayoritas ormas-ormas yang diundang ke Komisi II dan dimintai pendapatnya.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas, yang tengah digodok di DPR RI untuk segera menjadi undang-undang, tidak berjalan mulus.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah salah satu yang menolak Rancangan Undang-Undang Ormas. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut, sikap tersebut merupakan hak partainya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Menolak, jadi Undang-Undang Dasar memberi ruang untuk menyetujui atau menolak. Dan kami menolak," ucap Hidayat di Kompleks DPR RI Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Sikap tersebut, kata Hidayat, berdasarkan mayoritas ormas-ormas yang diundang ke Komisi II dan dimintai pendapatnya. Mayoritas dari mereka tidak setuju dengan hadirnya Undang-undang Ormas.

"Mayoritas menyatakan Perppu itu membahayakan Ormas dan tidak sesuai dengan prinsip keormasan, yang bahkan pada era orde baru," kata Hidayat.

Rancangan Undang-Undang Ormas juga tidak menyertakan pembinaan pada ormas. Bila kemudian ada ormas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila langsung berhadapan dengan penindakan.

Hidayat membantah sikap PKS yang menolak Perppu Ormas disamakan dengan antipancasila, apalagi mendukung radikalisme.

"Kami tegaskan PKS bukan mengabaikan pengamalan Pancasila," ujar Hidayat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mubazir

Di sisi lain, kuatnya wacana revisi UU Ormas di parlemen dinilai sebagai langkah yang mubazir. Karena, bila inisiasi tersebut menjadi wacana, mengapa baru saat ini muncul ke permukaan di tengah langkah menggodok RUU Ormas.

"Opsi revisi itu menjadi mubazir. Kalau memang revisi undang-undang, kenapa tidak revisi saja, kenapa Perppu? Kalau masih mempertimbangkan (keberadaan) Perppu, harusnya revisi saja dong," ujar Hidayat.

Hidayat menerangkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah mumpuni untuk mengatur keberadaan ormas saat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.