Sukses

Pakar Hukum: KPK Bisa Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka Kembali

Penetapan tersangka kembali Setya Novanto tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Putusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan SN menjadi tersangka lagi," kata Edi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kembali tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016, maka Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut masih bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Pendapat serupa juga disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, yang menilai peluang KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kembali masih sangat terbuka.

"Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Miko.

Hal itu, kata dia, dikarenakan putusan praperadilan Setya Novanto menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Sesuai Prosedur

 

Dalam putusannya, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan 'SOP' KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto.

Hakim Cepi juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.