VIDEO: BNN Pastikan Kasus Overdosis di Kendari Bukan Karena Flakka

Pil PCC diketahui adalah obat keras dikhususkan untuk penyakit jantung.

Diterbitkan 14 September 2017, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomentar mengenai informasi penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pil PCC itu telah menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6