Sukses

5 Terduga Pengedar Obat PCC di Kendari Ditangkap

Obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) biasa digunakan sebagai penenang untuk pengidap penyakit jantung.

Liputan6.com, Kendari - Puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang di Kendari, Sulawesi Tenggara polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk lima terduga pengedar obat terlarang di Kendari yang menyebabkan puluhan remaja dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (14/9/2017), puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami overdosis narkoba golongan G. Polda Sulawesi Tenggara yang bekerja sama dengan BNN langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap lima orang terduga penyalur obat terlarang jenis Somadril dan Tramadol 1 di antaranya berprofesi sebagai apoteker.

Selain itu polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan psikotropika. Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan terkait penyedia, penadah dan penjual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, suasana haru menyelimuti keluarga korban meninggal dunia akibat kasus ini, Reski, warga Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Korban tewas usai meminum pil Mumbul yang dicampur dengan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Korban merasa kepanasan dan kemudian melompat ke laut dalam kondisi mabuk, korban akhirnya tenggelam dan tewas.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban, ternyata mereka tidak hanya mengonsumsi obat jenis PCC saja, tapi juga Somadril dan Tramadol yang dikonsumsi secara sekaligus. Ketika mengonsumsi campuran obat ini, pengguna akan mengalami halusinasi, lepas kontrol hingga tak sadarkan diri.

Penyalahgunaan sudah tentu dosisnya tak terukur, jika berlebihan, tubuh tak kuasa menahan efek samping obat nyawa menjadi taruhannya.

Di Kendari tercatat ada dua orang tewas dan 52 orang dirawat akibat penyalahgunaan obat terlarang.