VIDEO: Vonis 8 Tahun Penjara Dianggap Patrialis Ajang Bersihkan Diri

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun 6 bulan penjara.

Diterbitkan 04 September 2017, 22:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor memvonis mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 8 tahun penjara. Patrialis pun memaknai vonis itu sebagai ajang pembersihkan diri.

Mantan Politisi PAN ini menyebut, tak ada manusia yang tak memiliki kesalahan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6