Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Badan Hukum HTI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Diterbitkan 19 Juli 2017, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI. Pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6