HTI Resmi Dibubarkan, Begini Situasi Markasnya

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Diterbitkan 19 Juli 2017, 15:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6