Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih meneliti organisasi kemasyarakatan atau ormas yang dianggap anti-Pancasila atau tak sesuai undang-undang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang (ormas).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan penelitian tersebut menunggu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disahkan DPR, baru kemudian melakukan langkah-langkah selanjutnya. *
Selengkapnya di
Advertisement
Pemerintah Beberkan Nama Ormas Anti-Pancasila Setelah Perppu Sah?
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1299505/original/046854300_1469596988-wiranto.jpg)