Sukses

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka telah dilakukan pada 19 Juni 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ia diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara 2017.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka telah dilakukan pada 19 Juni 2017. Ketika itu, berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P 19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas," kata Kamal saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Kamal menuturkan, kasus ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2017 ketika Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, dalam rangka peresmian bangunan perkantoran. Ketika itu, Lukas juga menyampaikan arahannya dengan menggunakan bahasa suku Lani tentang pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik.

Yang intinya, kata Kamal, Lukas meminta suara PSU di 18 Distrik Kabupaten Tolikara harus diberikan untuk pasangan calon bupati nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini 'Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1. Dan suara wakil bupati atas nama Amos Sikwa, semua dialihkan kepada Pak Usman. Dan jikalau Pak Usman terpilih jadi bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua'," tutur Kamal.

Tolak Tandangani Berkas Perkara

Kamal juga mengungkap pihaknya juga sudah memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasusnya itu. Hanya, Lukas masih menolak menandatangani berkas perkara tersebut. Bahkan ketika dipanggil lagi, Lukas tak kunjung memenuhi pemeriksaan.

Namun, kata Kamal, hal itu tidak menjadikan halangan bagi penyidik Gakumdu melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Lukas dijerat dengan Pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana
Pemilu.

"Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan," terang Kamal.

Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari penyidik Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

"Intinya kita nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," tutup Kamal.


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.