Buni Yani Minta Sidang Dipindah ke Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan

Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasusnya.

Diterbitkan 30 Juni 2017, 11:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu poin mempersoalkan lokasi persidangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6