Sukses

Narkoba Anggota DPRD Bali Berasal dari Napi Lapas Cipinang

Anggota DPRD Bali cukup lama mengenal LP yang merupakan pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kamar hotel bilangan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat. Pria 35 tahun itu diduga telah pesta narkoba.

Politikus Partai Golkar itu diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu yang disuplai dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Wirama ditangkap bersama teman wanitanya berinisial LOS (19). Penangkapan keduanya setelah polisi menangkap pengedar berinisial NYA (28) dan LP (32).

"NYA dan LP ini sepasang suami istri yang sudah diintai sejak Senin (12/6) di sebuah hotel. Dan baru ditangkap Selasa (13/6) di basement B1 hotel," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).

Namun, kata Argo, tidak ditemukan barang bukti di tangan NYA dan LP. Keduanya mengaku habis menginap bersama rekannya INWP dan LOS di kamar nomor 1916. Setelah dicek, di kamar tersebut terdapat INWP yang merupakan anggota DPRD Bali bersama teman wanitanya, LOS.

"Setelah digeledah kamarnya ditemukan barang bukti satu bong atau alat hisap sabu, satu cangklong, dua pipet plastik, satu plastik klip kosong bekas sabu, dan satu korek api," tutur dia.

INWP dan LOS kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Sementara, pasutri NYA dan LP dilakukan pengembangan di rumahnya kawasan Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dan ditemukan barang bukti ekstasi 2.053 butir dan sabu 1,8 gram.

"Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti narkoba itu didapat dari seorang napi LP Cipinang berinisial A," ucap Argo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan mengatakan, INWP cukup lama mengenal LP yang merupakan pengedar narkoba. Namun polisi belum bisa memastikan berapa lama anggota DPRD Bali itu telah mengonsumsi narkoba.

"Berapa lamanya ya lagi didalami. Simpulkan sendiri coba. Berkawan sama bandar itu gimana," kata Gidion.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap A, yang mendekam di LP Cipinang. Dia diduga sebagai bandar yang mengatur peredarannya dari tangan sejumlah pengedar narkoba, seperti NYA dan LP.

"Kalau dari LP Cipinang kan pengatur, ya. Pengatur peredaran ekstasi dan asal usul barang," Gidion menandaskan.

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.