Rahardi Ramelan Ditahan di Cipinang

Tersangka penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog Rahardi Ramelan ditahan di LP Cipinang. Ia ditempatkan di sana, tak lama setelah Kejagung menyerahkan berkasnya ke Kejati Jakarta.

Diterbitkan 01 Maret 2002, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan merangkap Kepala Badan Urusan Logistik Rahardi Ramelan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/2). Rahardi tiba di Cipinang pukul 16.30 WIB diantar pengacaranya Yan Djuanda dan J.J. Kamaru. Tak jelas di blok mana Rahardi dititipkan. Tersangka kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 54,6 miliar itu resmi ditahan sekitar tiga jam setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa berkasnya yang dilimpahkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik Kejagung, Rahardi dan pengacaranya tiba di Kejati Jakarta sekitar pukul 14.35 WIB. Kedatangan mereka disambut puluhan wartawan. Namun, fungsionaris Partai Golongan Karya itu menolak berkomentar termasuk ketika ditanya soal kemungkinan dirinya ditahan. Satu jam sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti Rahardi Ramelan.

Berkas itu menuturkan aliran dana nonanggaran Bulog kepada Akbar Tandjung sebesar Rp 40 miliar untuk bantuan paket sembilan bahan pokok kepada keluarga kurang mampu, kepada Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto senila Rp 10 miliar untuk dana pengamanan Sidang Istimewa MPR 1999, dan pembatalan tukar guling tanah Bulog-PT Goro Batara Sakti senilai Rp 4,6 miliar.(TNA/Edi Priyono dan Adi Iskarpandi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6