Sukses

ATVSI Harap Undang-Undang Penyiaran Tak Ciptakan Monopoli

ATVSi berharap undang-undang penyiaran tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli.

Fokus, Jakarta - Diskusi revisi undang undang penyiaran yang dihadiri sejumlah tokoh dan pakar serta perwakilan asosiasi penyiaran kembali digelar di sebuah restoran di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2017. Dalam kesempatan ini, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, Ishadi SK, menyatakan diskusi diadakan atas usul dari komisi I DPR RI agar semua aspirasi terserap.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi, Kamis (8/6/2017), harapannya revisi Undang-Undang Penyiaran yang akan diketok palu DPR RI menggantikan UU No 32 Tahun 2002 lebih sempurna. Menurutnya praktik penyiaran model single mux dinilai tidak cocok di Indonesia sebab berpotensi menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pakar penyiaran, Leo Batubara, menganjurkan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia ini bisa menganut model Australia. Fungsi komisi penyiarannya memiliki wewenang terbatas serta melibatkan asosiasi dalam perumusan kebijakan penyiaran.

Sebelumnya dalam sejumlah dialog dan diskusi di sejumlah kota, beberapa waktu lalu, ATVSI mengajukan sejumlah poin penting terkait revisi uu penyiaran. Harapannya agar penyiaran di Indonesia lebih baik lagi.