Sukses

Batal Dilantik Jadi Tim UKP Pancasila, Ini Kata Din Syamsuddin

Din mengatakan unit kerja merupakan usulan yang pernah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin batal dilantik menjadi Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) oleh Presiden Jokowi. Posisinya kemudian digantikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirajd.

Din pun akhirnya buka suara terkait pembatalan pelantikan tersebut. Menurut dia, pembatalan tersebut memang atas persetujuannya.

"Saya sudah tahu, dan atas kesepakatan dari saya untuk tidak dimasukkan ke jajaran itu," ucap Din Syamsuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Muhammadiyah menyatakan dukungan akan lembaga tersebut. Sebab, dia beralasan UKP Pancasila termasuk dalam apa yang telah diusulkannya kepada mantan Wali Kota Surakarta itu.

"Saya pernah usulkan waktu bertemu Presiden Jokowi, tapi lebih dalam nada pentingnya, semacam unit yang merawat kerukunan bangsa. Dewan kerukunan, cuman Pak Jokowi lebih menganggap unit kerja pemantapan dan Pancasila lebih urgent," papar dia.

Tak hanya itu, Din mengaku sebelum pembentukan unit kerja tersebut Menseskab Pramono Anung dan Menko Maritim Luhut Panjaitan telah menghubunginya.

"Saya pernah dihubungi untuk diminta menjadi salah satu dari sembilan pengarah. Tentu sebagai anak bangsa, apalagi menyangkut Pancasila, ini masalah kita semua dan tidak bisa menolak," jelas Din.

Kepala UKP-PIP Yudi Latief mengungkapkan, batalnya Din masuk dalam jajaran Dewan Pengarah tentu memiliki alasan khusus. Ada tugas lain yang menunggu Din di lembaga lainnya.

"Iya, karena Pak Din akan diberi tugas lain oleh Presiden," kata Yudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.