Sukses

Nasib Kakak Beradik Terdakwa Ujaran Kebencian Diputus Hari Ini

Pada sidang pleidoinya, Jamran dan Rizal Kobar meminta hakim agar tidak menjatuhkan hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib kakak beradik terdakwa kasus hate speech atau ujaran kebencian melalui media sosial Jamran dan Rizal Kobar akan ditentukan hari ini. Kedua terdakwa bakal menerima vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang putusan aktivis Rizal dan Jamran hari Senin, 5 Juni 2017. Jadwalnya 09.30 WIB," ujar kuasa hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril melalui pesan tertulis, Senin (5/6/2017).

Namun, hingga pukul 11.50 WIB, sidang putusan belum juga dimulai. Sementara, kedua terdakwa sudah berada di ruang khusus tahanan yang ada di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu, 31 Mei 2017, kedua terdakwa dan para penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan hakim dan jaksa.

Rizal meminta hakim agar tidak menjatuhkan hukuman lantaran, apa yang mereka katakan melalui media sosial bukanlah ujaran kebencian melainkan kritik sosial semata.

Apalagi, akibat tuduhan itu, baik Rizal atau Jamran tidak bisa beraktivitas menghidupi keluarga seperti biasanya. Ia juga mengaku orangtua mereka sedang sakit saat ini.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizal hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang.

Adapun konten media sosial yang membuatnya menjadi tersangka adalah kicauan di akun Twitter @bacotiwan.

Sementara Jamran, dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia didakwa dengan pasal yang sama, Jamran dijadikan terdakwa atas meme di Twitternya.

Rizal dan Jamran ditangkap bersama sejumlah tersangka dugaan pemufakatan makar pada Jumat, 2 Desember 2016. Namun, kakak beradik itu didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, sejumlah tersangka lain seperti Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Ahmad Dhani yang juga ikut ditangkap saat itu dijerat dengan Pasal 207 tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.