Pemprov DKI Wajibkan Diskotek dan Klub Malam Tutup Selama Ramadan

Peraturan itu masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017.

Diterbitkan 19 Mei 2017, 09:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Selama Ramadan, Pemprov DKI memerintahkan pengelola tempat hiburan malam untuk menutup usahanya. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman, mengatakan, semua diskotek dan klub malam wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran.

Peraturan itu masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Ramadan adalah bulan suci umat Islam yang dirayakan dengan cara melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
    Bulan Ramadan adalah periode suci bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk berpuasa, meningkatkan ibadah, dan mempererat tali silaturahmi, dengan panduan lengkap mencakup jadwal, fiqih, gaya hidup, ekonomi, dan kesehatan.
    Ramadan
  • Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.
    Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.
    Jakarta
  • Diskotek