Sukses

Jelang May Day, Menaker Ajak Serikat Buruh Bertemu

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengajak Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) bertemu di kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengajak Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) bertemu di kediamannya, di komplek rumah dinas menteri Widya Chandra pada Selasa malam (18/4).

Acara ini bertujuan untuk memfasilitasi SB/SP menyampaikan saran, kritik, dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

"Kegiatan tatap muka seperti ini dapat menjadi sarana yang bagus untuk menyampaikan saran dan kritik. Informasi yang cepat akan membuat pemerintah lebih responsif," ujar Hanif.

Katanya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, akan tetapi jangan sampai saling membenci.

Dalam dialog tersebut, salah satu hal yang menjadi bahasan adalah tentang program pemagangan. Menaker menyampaikan tentang perlunya peningkatan kompetensi tenaga kerja dalam menghadapi persaingan global. Saat ini, jelas Menaker, karakter perusahaan berubah dengan cepat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sumber daya manusia dengan cepat juga.

"Pemagangan merupakan instrumen untuk mempercepat kompetensi. Kemnaker sedang menggalakkan program pemagangan berbasis jabatan," papar Dia.

Pemagangan berbasis jabatan merupakan pemagangan pada jabatan tertentu, pada kurun waktu tertentu dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta pemagangan diharapkan dapat langsung diserap ke dunia kerja setelah mengikuti program, sehingga program ini juga bertujuan untuk menekan angka pengangguran.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengajak SB/SP untuk menyikapi May Day secara positif."Saya berharap, May Day dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan yang lebih kondusif dan kreatif," ungkap Menaker.

Hanif menambahkan, paradigma mengenai May Day harus diubah. Dia juga berharap suatu saat May Day bisa diisi dengan perayaan-perayaan bersama secara nasional, misalnya berupa parade atau karnaval bersama.

Masih pada kesempatan yang sama, Menaker menepis tudingan tentang beredarnya surat larangan berdemo. "Menyampaikan aspirasi itu boleh saja, tetapi harus dilakukan secara tertib," tegasnya.

Powered By:

Kementerian Ketenagakerjaan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.