KPPU Kembali Memanggil BPPN dan Trimegah

Penjualan aset PT Indomobil kepada Holdiko diduga tak sesuai prosedur. Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil BPPN untuk menjelaskan hal tersebut.

Diterbitkan 13 Februari 2002, 19:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan penasihat internasional PT Trimegah Sekuritas, Selasa (12/02). Pemanggilan itu berkaitan dengan penyimpangan penjualan aset PT Indomobil kepada PT Holdiko [baca: KPPU Akan Memeriksa Proses Penjualan Indomobil].

Dari pengamatan SCTV, panggilan terhadap BPPN dan Trimegah Sekuritas adalah yang kedua kali. Agenda pemeriksaan kali ini adalah pendalaman dari pemeriksaan yang pertama. Untuk itu, BPPN dan Trimegah diminta membawa semua dokumen yang mendukung pemeriksaan pertama.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPPU juga meminta BPPN dan Trimegah membawa berkas proses pengambilan keputusan, penawaran, dan pembuktian bahwa semua penawar diberi kesempatan yang sama. Sebab, ada indikasi BPPN hanya menjual Indomobil kepada kalangan terdekat mengingat waktu penawaran yang terbatas [baca: Kebohongan Publik Diduga dalam Transaksi Indomobil ]. Jika terbukti ada penyimpangan, KPPU akan merekomendasikan pembatalan transaksi dan menggugurkan Holdiko sebagai pemenang. KPPU baru akan memeriksa Holdiko, Kamis besok.

Menanggapi hal itu, Kepala BPPN I Putu Gde Ary Suta tenang-tenang saja. Ia yakin bahwa BPPN dapat membuktikan proses penjualan sudah berjalan sesuai dengan aturan.(ULF/Olivia Rosalia dan Budi Sukmadianto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6