Sukses

KPK Kembali Periksa 3 Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Hakim MK

Penyidik KPK kemarin juga menjadwalkan tiga pejabat lain dari Bea Cukai untuk dimintai keterangan, namun mereka tak memenuhi panggilan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai terkait suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kasus ini telah menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan pengusaha Basuki Hariman.

Tiga orang itu adalah Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya, dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 penyidik KPK juga menjadwalkan tiga pejabat lain dari Bea Cukai untuk dimintai keterangan untuk Basuki, yang merupakan bos importir daging. Namun mereka semua tak memenuhi panggilan penyidik.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.