Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya, atas tuduhan tindak pidana penggelapan. Laporan disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2017 lalu.
Terkait itu, polisi menyebut pelaporan merupakan hal wajar dilakukan oleh masyarakat. Tindakan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada DKI 2017.
Baca Juga
Tanggapan Sandiaga Uno Soal Wacana Dana Pariwisata Berkelanjutan Lewat Tiket Pesawat yang Banyak Diprotes
Sandiaga Uno Jamin Harga Tiket Pesawat Tak Naik Meski Ada Pungutan Pariwisata, Bagaimana Caranya?
Java Jazz Festival 2024 Digelar 3 Hari di JIExpo Kemayoran, Diharapkan Jaring Lebih Banyak Wisman
"Ya enggaklah (terkait Pilkada). Di dalam undang-undang kan 'barang siapa'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Advertisement
Argo menyebut, kasus dugaan penggelapan itu kini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Sandiaga untuk meminta keterangan perihal tersebut.
"Dalam penyelidikan. Kalau itu dinaikan penyidikan, ya pasti akan dimintai keterangan (Sandiaga)," jelas dia.
Selain melaporkan Sandiaga, Edward juga melaporkan rekan kerja Sandiaga yang bernama Andreas Tjahyadi. Dalam laporan bernomor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tersebut, Andreas dan Sandiaga dituding melakukan penggelapan saat transaksi penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.